INVENTARISIR MASALAH
Rencana kajian bulanan
MUDA-MUDI DAN REMAJA
MASJID
PATHOK NEGORO PLOSOKUNING
PATHOK NEGORO PLOSOKUNING
Masalah 1:
Di daerah wono
sari mempunyai makanan Khas yang sangat di minati, mudah didapat disana , yaitu
belalang dan sekarang benar2 menjadi salah satu ikon...
So... bagaimanakah hukumnya?
Haram, subhat, halal?
Teori...
Kriteria Makanan
yang di Haramkan
Kriteria Makanan
yang dihalalkan
Kriteria makanan
yang subhat
Ciri2 yang
mengakibatkan binatang diharamkan,
apabila salah satu ciri tersebut melekat pada binatang tersebut?
Kasus walang
....Jarod....? kepiting, Yuyu, Kepompong Ulat Jati, kerang, keong mas, bekicot,
biawak, liur sriti, walet, tokek,ular, elang,
NB: Bangkai yang
suci: Manusia, Ikan dan Jarod?
Manusia, bangkai tidak najis, haram dimakan
Ikan, bangkai tidak najis, halal dimakan
Jarod, bangkai
tidak najis, halal/haram/ subhatnya ditentukan lewat parameter2 yang
mengakibatkan diharamkan/dihalalkannya jarod tersebut.
Definisi Jarod..?
Masalah 2:
Dimasjid kita
memiliki seorang imam rowatib, karena hanya seorang maka seringkali
berhalangan. Ketika hal itu terjadi maka mesti ada penggantinya karena hukum
mendirikan jamaah rowatib di suatu mesjid jami` adalah fardlu kifayah.
Permasalahannya
seringkali penggantinya kurang memenuhi syarat, dan kadang ditunjuk berdasarkan
usia, atau yang disepuhkan, padahal ada aturan2 khusus yang membahas masalah
imam sholat.
Teori:
Imam adalah?
Siapa yang berhak
menjadi imam?
Syarat2 yang
harus dipenuhi oleh seorang imam?
Bagaimanakah
penerapannya di masjid Pathok Negoro Plosokuning???
Masalah 3:
Beberapa nara sumber kita seringkali di hadapkan suatu kasus, dan
seringkali beliau2 belum berani mengeluarkan pendapat tentang kasus2 tertentu.
Hal tersebut kadang hanya karena pada titik tertentu sang ustadz perlu melihat
beberapa referensi yang ternyata kesu itan beliau akses, semisal ketika
membahas masalah belalang, dalam kitap fikihnya disebutkan dengan kata jarod,
dan beliu perlu mencari makna jarod itu apakah diartikan sebagai belalang,atau
serangga, atau hewan yang tidak mengalirkan darah...
Kemudian ketika membahas kasus ”Bagaimanakah mekanisme yang tepat dalam
menentukan calon pemimpin” beliau terhenti pada kasus mencari definisi apakah
Pemimpin itu?
Dalam versi Syariat tentunya..
Selain itu
seringkali kita menyelesaikan suatu kasus dengan mengambil kesimpulan dengan
hanya mengotak atik dengan akal kita, tanpa mau sedikit beruasaha melihat
referansi dari kitab2 ulama` dan kadang
juga karena keterbatasan tidak mampu membacanya. Atau kadang kita
seringkali mengambil jalan pintas dengan mensearching di internet yang kita
tidak tahu secara pasti sumber2 yang dipakai dalam pernyataan penulis
diinternet tentang kasus2 tersebut. Selain itu juga karena beragamnya latar
belakang para penulis tersebut..
Kerangka:
perlunya membagun budaya ”NGELMONI OPO SING DILAKONI”
Menyediakan media
untuk berkomunikasi, untuk menguraikan masalah dan kemudian berssama2 mencari
solusinya tidak sebatas mencari dasar hukumnya, namun sampai bagaimana
mengimplementasikannya.
Menyediakan
referensi2 yang diperlukan para ustadz, salah satunya dengan membagun
perpustakaan Khusus.. agar para usttadz lebih mantab dalam membimbing kita
semua.
Masalah 4:
Perlunya memahami
silsilah sebagai bagian sejarah, dan perlunya sejarah untuk memahami masalah
Kita semua diberi
kemampuan potensial yang luar biasa
Guru sebagai
pentransfer ilmu, dan guru sebagai student inspairing
Masalah 5:
Makam diSekitar
Masjid Pathok Negoro Adalah, Makam yang berstatus Waqof dari Keraton,
diperuntukkan untuk keturunan trah Mbah Kyai Mursodo, yang sebagian besar menetap disekitar masjid Pathok
negoro, namun pada perkembangannya banyak Dzuriyah yang menyewakan tempat atau
bahkan menjual tanahnya ke orang diluar dzuriyah mbah mursodo, hal ini membawa
beberapa implikasi yang diantaranya perlu tempat pemakaman diluar makam waqof,
selain itu ada juga dzuriyah yang tidak dikaruniai anak, mengambil anak angkat dari keluarga istri,
sampai menikahkannya dan memberikan hak waris pada anak angkatnya, hal ini
mengakibatkan perlunya penjelasan tentang
status tempat pemakaman nantinya bila meninggal, memang hal ini cukup
sensitif... namun permasalahannya akan lebih rumit jika dibahas saat yang
bersangkutan meninggal dan keluarga menginginkan dimakamkan di plosokuning
seperti beberapa kejadian yang pernah terjadi sebelumnya.
Teori:
Waqaf adalah..?
Tanah makam hasil waqaf??
Adakah waqaf
khusus untuk keluarga tertentu?
Kasus2 yang
pernah ada...?
Masalah 6:
Rencana
Kajian (maret 2009)
I. Penggaduhan Barang/ Modal
Kasus Penggaduhan Sapi ... riil sedang ada kasus ini :-)
Ada tiga Pihak
yang terlibat:
1.Pemilik Sapi
Membelikan sapi,
diserahkan ke jasa penggaduh
2.Pemelihara Sapi/
Penggaduh
Memelihara Sapi,
3.Pembeli
Membeli sapi
Dalam
Perjalanannya, karena suatu hal ada suatu kasus yang muncul yang membutuhkan
penyelesaian.
Adapun
Kronologinya sbb:
Ø
Pemilik
sapi menggaduhkan sapi ke penggaduh,
Ø
setelah
beberapa lama di pelihara melahirkan anak sapi,
Ø
karena
suatu hal induk sapinya meninggal,
Ø
Dan
saat itu ada orang (penjual daging) yang mendengar kalau ada sapi mati kemudian
datang berniat membelinya
Ø
Karena....
Pemelihara Mengiyakan, dan menjualnya 5jt
Ø
Pemelihara
menyampaikan ke pemilik sapi, kronologi kematian dan menyerahkan uang 5jt
Ø
Pemilik
sapi merasa itu uang yg tidak halal, tidak mau menerima, dan mengikhlaskan di
berikan ke pemelihara.
Ø
Pemelihara
juga menolak uang 5jt tersebut
Ø
Pemilik
dan Pemelihara Sepakat mengembalikan uang ke Pembeli sapi mati tadi.
Ø
Pembeli
tidak mau menerima uang itu juga
Ø
Posisi
uang sekarang di tangan pemilik sapi....
??? pertanyaaanya:
Mau di apakan
Uang 5 juta tersebut? Alternatif apa saja yang mungkin dilakukan?
Dasar hukum yang
mendasari tindakan tersebut apa?
Apakah Alasan Masing2 pihak Menolak Uang Tersebut?
Pemilik : bukan uang Halal
Pemelihara : bukan Uang Halal-----Kenapa Menjual
sapi mati tersebut?
Pembeli :.....................................Kenapa
Menolak uang tersebut, sedangkan ia mau membeli bangkai?
Alternatif tindakan apa yang paling baik/ memungkinkan dilakuakan
oleh masing2 pihak:
Pemilik.....?
Pemelihara.....?
Pembeli.......?
Sebenarnya Bagaimanakah Mekanisme ”Nggaduh” yang
Syar`i?
Tools apa saja
yang diperlukan untuk mekanisme tersebut? Apa fungsi masing2?
Persiapan rapat
Ø
Penentuan
Tema, usulan..
ü
Gaduhan
ü
Memilih
Pemimpin
Ø
Undangan
untuk Rw yang bertugas di sertai dengan
rincian tugasnya
Ø
Malam
minggu bersamaan Dengan pengajian dan mujahadah minggu legi, sebaiknya di
majukan malem kamis waktu liburan hari raya nyepi, sehingga undangan di ambil
koordinator RT ke Sekretaris hari Senin dan didistribusikna hari selasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar