NOTULEN KAJIAN WACANA KEISLAMAN I
MUDA MUDI MASJID JAMI’ PATHOK NEGORO PLOSOKUNING
“ BAGAIMANA MENYIKAPI BARANG TEMUAN ( LUQOTOH ) “
Tanggal 31 Januari 2009
(notulen dian..)
LUQOTOH
Disampaikan oleh : Ustd. Arsyadi Choirudin

Luqotoh menurut bahasa berarti barang temuan. Sedangkan menurut syariat Luqotoh berarti sesuatu yang jatuh, dalam pokok bahasan ini luqotoh yang dimaksud berarti barang temuan. Luqotoh dikategorikan menjadi 2, yaitu :
Kategori awet, contoh jam tangan, ponsel dll.
Jika seorang tamzis / baligh menemukan luqotoh kategori awet maka,
Luqotoh tersebut boleh ditinggalkan jika takut terjadi fitnah
Luqotoh tersebut boleh diambil jika takut barang tersebut sia-sia tetapi harus dilakukan tindakan-tindakan sesuai dengan syariat islam. Adapun tindakan sesuai syariat islam yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Seminggu I si penemu harus memberikan pengumuman kepada khalayak / umum tentang luqotoh tersebut tanpa menyebut ciri-ciri luqotoh.
Seminggu II si penemu harus memberikan pengumuman kepada khalayak / umum dengan menyebut sedikit ciri-ciri dari luqotoh tersebut.
Seminggu III si penemu harus memberikan pengumuman kepada khalayak / umum dengan menambahkan ciri-ciri dari luqotoh tersebut.
Seminggu IV si penemu harus memberikan pengumuman kepada khalayak / umum dengan memperjelas ciri-ciri dari luqotoh tersebut.
Setelah sebulan, si penemu harus memberikan pengumuman kepada khalayak / umum dengan menyebutkan semua ciri-ciri dari luqotoh tersebut. Tindakan ini dilakukan sampai jangka waktu 1 tahun. Jika setelah 1 tahun tidak ada respon dari khalayak / umum maka luqotoh tersebut dapat dihaki / dijadikan milik si penemu.
Kategori tidak awet, contoh makanan.
Jika seorang tamzis / baligh menemukan luqotoh kategori tidak awet maka dia wajib memberikan pengumuman kepada khalayak / umum dalam jangka waktu 3 hari. Jika setelah 3 hari tidak ada respon dari khalayak / umum maka luqotoh tersebut dapat dihaki / dijadikan milik si penemu.
DISKUSI INTERAKTIF :
Pertanyaan 1 :
Kalo saya menemukan uang disebelah seseorang, lalu saya tanyakan kepada orang tersebut dan ternyata uang tersebut bukan miliknya. Kemudian uang tersebut saya pakai sendiri. Menurut ustadz bagaimana ? ( Purnomo )
Jawaban :
Tentunya tindakan tersebut tidak benar menurut syariat islam. Mengingat uang merupakan luqotoh kategori awet maka seharusnya mas purnomo melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan syariat islam yang telah ditentukan untuk luqotoh kategori awet.
Pertanyaan 2 :
Misalnya saya menemukan barang berupa ponsel dan pada saat itu juga saya sedang butuh uang. Menurut ustadz bagaimana ? ( Malih )
Jawaban :
Ponsel merupakan luqotoh kategori awet maka seharusnya mbak malih melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan syariat islam yang telah ditentukan untuk luqotoh kategori awet. Untuk masalah butuh uang, hal tersebut merupakan godaan bagi kita jadi sebaiknya kita tetap menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai dengan syariat islam untuk luqotoh tersebut.
Pertanyaan 3 :
Jika kita menemukan uang dengan mitos kita akan kehilangan uang dengan nilai yang sama. Menurut ustadz bagaimana ? ( Luthfia )
Jawaban :
Mitos tersebut tidak beralasan jadi selayaknya tidak diyakini. Jika memang menemukan uang maka mbak Luthfi harus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan syariat islam untuk luqotoh tersebut.
Pertanyaan 4 :
a. Jika kita menemukan barang diperjalanan kemudian kita
sumbangkan ke masjid atau diberikan kepada orang yang kurang
mampu.
b. Jika kita menemukan barang haram, Menurut ustadz bagaimana ? ( Zaqi )
Jawaban :
Luqotoh dalam kasus (a) ini sulit untuk dilakukan tindakan-tindakan sesuai dengan syariat islam maka sebaiknya luqotoh tersebut tidak diambil.
Pada dasarnya, prinsip syariat itu mengacu pada diri sendiri jadi untuk luqotoh kasus (b) sebaiknya dibiarkan saja. Tapi jika luqotoh tersebut diambil kemudian dimusnahkan maka itu lebih baik ( Nahi Munkar ).
Pertanyaan 5 :
Jika kita menemukan barang kemudian barang tersebut kita kembalikan pada pemiliknya. Dari hal tersebut kita mendapat hadiah dari si pemilik. Menurut ustadz bagaimana ? ( Mukhsin )
Jawaban :
Mengembalikan barang tersebut kepada yang berhak merupakan perbuatan yang tepat dan patut dijadikan contoh. Mengenai hadiah yang diberikan untuk mas Mukhsin, hal itu merupakan rejeki dari Allah SWT yang patut disyukuri.
Pertanyaan 6 :
Jika kita menemukan cek siap cair. Menurut ustadz bagaimana ? ( Khilya )
Jawaban :
Cek bertahan selama 5 hari saja jadi cek merupakan luqotoh kategori tidak awet. Untuk itu mbak Khilya harus mengumumkan luqotoh tersebut kepada khalayak / umum selama 3 hari. Tapi karena cek itu hanya bertahan selama 5 hari dan jika didiamkan tidak menimbulkan kerugian bagi si pemilik cek maka cek tersebut mbak Khilya diamkan saja.